Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol, Wali Kota Harap Kerja Sama Sejahterakan Masyarakat




MADIUN - Wali Kota Madiun Maidi menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik. Kegiatan tersebut berlangsung di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun, Selasa (16/8). 


Dalam sambutannya, wali kota mengungkapkan bahwa ada kenaikan nominal banpol pada tahun ini. Yakni, dari Rp 6.250 per suara sah menjadi Rp 8.500 per suara sah. Kenaikan dana banpol itu disepakati oleh wali kota dan DPRD untuk dimasukkan dalam APBD 2022. Pun, telah diajukan ke gubernur dan sudah disetujui.


"Banpol juga diperiksa BPK. Maka, saya imbau dana ini digunakan sebaik-baiknya sesuai aturan," tuturnya. 


Adapun sejumlah syarat ditetapkan bagi parpol yang ingin mengajukan banpol. Di antaranya, mengajukan surat permohonan dilengkapi nomor NPWP serta nomor rekening. Selain itu, menunjukkan surat otentifikasi perolehan suara dan kursi. Juga rencana penggunaan bantuan tersebut.


Sesuai aturan, pembagian penggunaan dana banpol adalah 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional parpol. 


Untuk itu, wali kota pun berpesan agar parpol bisa menggunakan anggaran untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Dalam kesempatan itu, wali kota juga memberikan apresiasi atas kinerja DPRD yang selama ini telah membangun sinergi yang solid bersama Pemkot Madiun untuk kesejahteraan masyarakat. 


"Saya harap sinergi ini terus terjaga dan kita sama-sama bisa mewujudkan masyarakat Kota Madiun yang sejahtera," tandasnya. (Tyo/irs/diskominfo)