Jangkau Lebih Banyak Mahasiswa, Kuota BBM Jadi 1.000 Penerima Mulai Tahun Ini



MADIUN – Bantuan Beasiswa Mahasiswa (BBM) terus ditingkatkan. Bantuan pendidikan untuk warga kurang mampu itu sudah menjangkau 1.000 penerima di tahun ini. Pemerintah terus menambah kuota untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa. 


‘’Tahun ini ada sekitar 400 penerima baru. Jumlah itu dari tambahan kuota dan juga pengganti yang telah menyelesaikan kuliahnya,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiu, Lismawati, Senin (26/9).


Lismawati menambah tambahan kuota penerima BBM mencapai 200 mahasiswa tahun ini. Sisanya, merupakan kuota pengganti dari mahasiswa penerima yang sudah wisuda. Jika ditotal jumlah penerima saat ini sebanyak 1.000 mahasiswa. Tambahan tahun ini sudah berlangsung dan saat ini telah memasuki tahapan verifikasi. Lismawati menyebut setidaknya ada 800 mahasiswa yang mengajukan BBM. 


‘’Jadi dua kali lipat dari kuota. Mereka kita verifikasi dulu. Tentu saja, kita ambil dari yang paling tidak mampu,’’ ungkapnya. 


Selain terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemohon juga diminta membuat surat penyataan yang diketahui kelurahan. Surat keterangan dapat diisi secara online di https://beasiswa.madiunkota.go.id/. Pendaftaran BBM memang secara online saat ini. Namun, untuk kuota kali ini pendaftarannya sudah selesai. 


‘’Pendaftaran kita buka lagi untuk tahun depan. Untuk kuotanya kita menunggu berapa yang wisuda atau sudah melewati masa delapan semester di tahun depan,’’ jelasnya. 


BBM ini memang diberikan sampai wisuda dengan maksimal empat tahun. Artinya, saat lebih dari empat tahun dan belum wisuda, bantuan secara otomatis akan dihentikan. Penerima bisa melanjutkan perkuliahan dengan biaya secara mandiri. Pun, tidak menutup kemungkinan program bantuan diputus di tengah jalan jika hasil evaluasi di bawah standar yang ditentukan. 


‘’Setiap kenaikan semester kita evaluasi. Kalau ada nilai yang di bawah ketentuan akan kita peringatkan. Tetapi kalau masih terulang di semester selanjutnya, ya terpaksa BBM kita cabut,’’ tegasnya. 


Lismawati menambahkan aturan penerimaan BBM juga berubah mulai tahun ini. Mahasiswa penerima BBM wajib berkuliah atau diterima universitas negeri bagi yang berkuliah di luar Kota Madiun. Universitas swasta yang bisa mendapatkan program ini hanya universitas di Kota Madiun. 


‘’Jadi kalau kuliahnya di luar Kota Madiun harus yang negeri. Kalau universitas swasta hanya yang di dalam Kota Madiun,’’ terangnya. 


Untuk besaran BBM yang didapat, setiap penerima mendapatkan Rp 9 juta setahun bagi yang berkuliah di luar Kota Madiun. Sedang, di Kota Madiun mendapatkan Rp 6 juta setiap tahunnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)