Buka Konsultasi Publik Untuk Perubahan Perda Perkim, Wali Kota Imbau Warga Sampaikan Masukan




MADIUN – Seiring perubahan zaman, peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu menjadi tidak relevan untuk diterapkan di masa kini. Karenanya, diperlukan perubahan peraturan agar dapat menyesuaikan perkembangan pembangunan kota.


Hal inipun dilakukan Pemerintah Kota Madiun. Dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Perkumiman (Perkim). Selasa (27/9), OPD yang dipimpin oleh Totok Sugiarto itu menggelar Konsultasi Publik terkait dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Kegiatan konsultasi publik inipun dibuka oleh Wali Kota Madiun Maidi. Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Pendekar itu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Dengan demikian, pembangunan kota diharapkan bisa semakin tepat sasaran.


Melalui kegiatan itu pula, wali kota memaparkan perubahan yang telah dialami Kota Madiun selama tiga tahun terakhir. Salah satunya, tentang banjir yang sering menggenangi sejumlah wilayah di Kota Pendekar selama musim penghujan.


‘’Setelah dilakukan perbaikan saluran, sekarang sudah tidak ada lagi banjir di Kota Madiun,’’ ujarnya.


Lebih lanjut, wali kota juga mengungkapkan bahwa pembangunan selama tiga tahun terakhir juga menjadikan daya tarik Kota Madiun semakin kuat. Bahkan, kini banyak daerah lain yang datang ke Kota Madiun untuk melaksanakan studi tiru.


‘’Kota ini akan saya bawa ke level internasional. Maka, spek pembangunannya juga harus berkelas internasional. Saya tidak ingin ada hasil pembangunan yang tidak layak,’’ tandasnya. (Nanda/irs/diskominfo)