Tak Hanya Rekam E-KTP di Rumah, Lewat Gadjah Mada Dukcapil Juga Layani Penerbitan Akta Lahir




MADIUN – Layanan petugas adminduk berkunjung ke rumah, masyarakat Kota Madiun bahagia alias Gadjah Mada Dinas Dukcapil Kota Madiun memang cukup membantu masyarakat. Bagaimana tidak, layanan ini memberikan banyak kemudahan masyarakat yang membutuhkan rekam KTP elektronik namun berhalangan untuk datang ke kantor pelayanan. Mereka cukup di rumah, petugas yang akan datang.

‘’Inovasi layanan Gadjah Mada ini pertama kali kita luncurkan pada 2018 lalu. Kalau totalnya mungkin sudah ada ratusan masyarakat yang kita layani,’’ kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Madiun Pujo Superantio, Senin (11/9).

Pujo menyebut layanan tersebut paling banyak pada tahun-tahun awal inovasi diluncurkan. Dalam satu hari pihaknya sampai membatasi hanya lima layanan. Sebab, petugas juga harus bagi tugas pelayanan di kantor. Saat ini pemohon sudah semakin berkurang. Sebab, sebagian besar sudah terlayani. Pujo menyebut dari Januari hingga Agustus 2023 kemarin hanya ada 39 layanan.

‘’Layanan ini kan khusus hanya bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor. Mulai dari lansia, disabilitas, orang yang sedang sakit, hingga ODGJ. Sebagian besar sudah kami layani,’’ jelasnya.

Namun, permohonan tetap dibuka. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini bisa menghubungi Petugas Sosial Masyarakat (PSM) atau ke kelurahan. Petugas kelurahan yang nantinya akan menghubungi Dinas Dukcapil. Masyarakat tinggal menunggu di rumah untuk pelayanan. Pujo menambahkan, layanan Gadjah Mada saat ini juga tak hanya rekam KTP elektronik. Tetapi sudah ditingkatkan layanan penerbitan akta lahir. Bukan untuk kelahiran baru, tetapi mereka yang sudah dewasa bahkan lansia tetapi belum memiliki akta lahir.

‘’Akta lahir ini penting. Jangan karena merasa sudah tua dan tidak membutuhkan akta lahir. Jadi tetap harus dilengkapi,’’ ujarnya.

Pujo menyebut akta lahir bisa menjadi permasalahan tersendiri. Dia mencontohkan adanya kasus pembagian warisan orang tua. Namun, terjadi permasalahan karenanya adanya ketidaksesuaian nama orang tua tersebut. Ada perbedaan nama di buku nikah dengan di dokumen lain seperti ijazah atau KTP. Data kependudukan wajib disamakan. Nah, dasar penyamaan data tersebut menggunakan akta lahir.

‘’Jadi akta lahir bukan hanya untuk keperluan mendaftar sekolah saja. Tetapi ada banyak keperluan lain. Jadi data kependudukan tetap harus dilengkapi dari lahir sampai meninggal,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)