Wali Kota Dukung Pembentukan Tiga Raperda Inisiatif DPRD




MADIUN - DPRD Kota Madiun kembali menggulirkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk diberlakukan di Kota Madiun.

Pembahasan inipun berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan DPRD terkait raperda inisiatif, Senin (11/9).

Adapun tiga raperda inisiatif tersebut yaitu tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kemudian, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, dan raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat.

Wali Kota Madiun Maidi yang turut hadir dalam rapat paripurna pun memberikan dukungan terhadap DPRD atas dibentuknya raperda inisiatif tersebut.

"Khususnya pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas. Jumlahnya memang sedikit, tapi mereka juga warga negara yang berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan penduduk lainnya," ujar wali kota.

Sejatinya, pendidikan inklusi telah berlangsung di Kota Madiun. Namun, payung hukumnya belum ada. Selama ini, hanya dinaungi dengan perwal (peraturan wali kota). Dengan dibentuk menjadi perda diharapkan hal-hal teknis yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusi dapat disiapkan dengan lebih matang.

Hal inipun sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono. "Harapannya dengan perda ini ada pemetaan yang khusus untuk memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pendidikan khusus," tandasnya. (Ws hendro/irs/diskominfo)