Tak Bisa Sembarangan Titip KK Untuk Daftar Zonasi SMA/SMK




Dindik Jatim Ubah Aturan PPDB SMA/SMK 2024/2025

MADIUN - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMA/SMK tahun ini bakal lebih ketat. Sebab, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengubah sejumlah persyaratan masuk. Salah satunya terkait Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik baru.

Berdasarkan rilis resmi Dindik Jatim 8 Februari 2024, dalam persyaratan PPDB tahun ini KK calon peserta didik baru tidak boleh terpisah dari orang tua kandung atau wali. Tepatnya, orang tua kandung atau wali yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku," ujar Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai.

Tak hanya itu, Dindik juga mensosialisasikan perubahan aturan PPDB yang mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun perubahan terjadi pada mekanisme jalur zonasi. Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024.

Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.

Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

"Teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.

Aries pun menambahkan, tahun ini juga dilakukan penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)