Masuki Bulan Ramadhan, Pemkot Madiun Terbitkan Perwal




THM Dan Petasan Dilarang, Resto Hingga PKL Kuliner Wajib Pakai Tabir

MADIUN - Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2024 untuk menghormati kaum muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam aturan yang disahkan 8 Maret lalu itu Pemkot Madiun melakukan sejumlah pembatasan hingga larangan untuk dipatuhi masyarakat.

"Tujuannya untuk menghargai dan menghormati. Maka, yang sifatnya kurang baik, ya sementara berhenti," ujar Wali Kota Madiun, Dr. Maidi saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).

Adapun larangan buka ditujukan bagi tempat usaha seperti diskotik, tempat karaoke, tempat permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, warnet untuk game online, serta kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat agar tutup selama periode 9 Maret hingga 14 April 2024.

"Sudah 11 bulan bekerja, ditutup sebulan untuk menghormati Ramadhan," imbuhnya.

Selain itu, larangan lainnya juga ditujukan bagi masyarakat agar tidak membunyikan petasan, kembang api, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan letusan dan mengganggu ibadah, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.

Sementara itu, bagi rumah makan, restoran, kafe, depot, warung, hingga PKL makanan dan minuman yang berjualan di siang hari wajib menggunakan tabir penutup. Serta, tidak menyalakan speaker dengan suara keras.

Sedangkan, kegiatan tadarus Al Qur'an dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)