Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tak Ada Pengurangan Jam Pelayanan




MADIUN - Selama Ramadan tak ada pengurangan jam pelayanan publik. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin.

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.

Sementara, terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) diluar pelayanan ada penyesuaian dalam jam kerja. mengatakan, ketentuan itu berlaku selama Ramadan.

“Dalam sepekan ASN bekerja selama 37 jam 30 menit. Tentunya tidak mempengaruhi kinerja ASN. Pelayanan tetap optimal,” imbuhnya.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, bagi perangkat daerah atau instansi yang jam kerjanya lima hari kerja jam operasional yakni Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 07.30 sampai 15.00. Untuk hari Jumat pukul 07.00 s.d. 11.30.

Sementara bagi perangkat daerah atau instansi yang jam kerjanya enam hari kerja menjadi, Senin sampai Kamis pukul 07.30- 14.00, Jumat pukul 07.00 s.d. 11.00, sementara Sabtu pukul 07.30 s.d. 12.00.
(Rams/kus/madiuntoday)