Pilkada Serentak 2024 Sampai di Tahapan Pembentukan PPK, Ini Alur Lengkap Tahapan-tahapan Setelahnya




MADIUN – Pemutungan suara dan penghitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masing 27 November mendatang. Namun, tahapan-tahapan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut sudah mulai berjalan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Madiun pun telah merilis jadwal tahapan Pilkada untuk di Kota Pendekar. Seperti diketahui, di Kota Madiun juga akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah tersebut.

‘’Saat ini sudah sampai dalam tahapan seleksi untuk PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Tes tulis sudah dan besok atau lusa kita umumkan. Nanti tanggal 11-12 kita lakukan tes wawancara,’’ kata Komisioner KPUD Kota Madiun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rokhani Hidayat, Rabu (8/5).

Setelahnya, pihaknya bakal membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rokhani menyebut tahapan Pilkada masih panjang. Setidaknya masih ada sepuluh tahapan lagi sebelum hari pemungutan suara 27 November mendatang. Yakni, masih ada pendaftaran pemantau pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.

‘’Setelah itu ada pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan jika ada bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota dari jalur perseorangan serta pengumuman pendaftaran pasangan calon,’’ ujarnya.

Tahapan kemudian berlanjut ke pendaftaran pasangan calon. Rokhani menyebut pendaftaran paslon ini dijadwalkan 27-29 Agustus mendatang. Setelah pendaftaran ditutup dilanjutkan penelitian persyaratan calon. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon. Penetapan paslon ini dijadwalkan 22 September nanti.

‘’Kemudian kita masuk pada tahapan yang tak kalah penting. Yakni, pelaksanaan kampanye. Ini dijadwalkan 25 September sampai 23 November 2024 nanti,’’ jelasnya.

Setelahnya memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 27 November 2024. Tahapan lantas berganti pada rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari 27 November tersebut sampai 16 Desember. Jika tidak ada sengketa, tahapan tinggal penetapan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

‘’Tahapan Pilkada masih panjang. Ini butuh peran kita bersama. Mari kita sukseskan Pilkada yang luber jurdil,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)