Pemkot Bakal Biayai Sidang Perwalian 9 Anak SLB Bhakti Luhur



MADIUN – Namanya Elisabeth. Gadis cilik pengidap down syndrome ini satu di antara sembilan pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) Bhakti Luhur Kota Madiun yang terancam tidak bisa mendapatkan ijazah. Sebab, tidak ada nama orang tua dalam akta lahir mereka. Ya asal-usul mereka dulu tidak diketahui hingga pihak panti asuhan membuatkan akta lahir dengan tanpa nama orang tua.
‘’Mereka ini punya orang tua yang melahirkan, tetapi tidak diketahui. Mungkin dulu ada yang dititipkan, ditemukan, atau lain sebagainya. Kemudian dari pihak panti dibuatkanlah akta lahir,’’ kata Kepala SLB Bhakti Luhur Sr. Anselmia Nasa, Selasa (9/8).
Karenanya, mereka kesulitan untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISS). Sebab, tidak ada nama orang tua ataupun wali dari anak tersebut. Nama orang tua atau wali penting untuk memastikan asal-usul serta untuk memastikan anak tersebut benar-benar ada yang mengasuh. Ijazah pun terancam tidak bisa diterbitkan biarpun mereka mengikuti proses belajar-mengajar serta ujian sampai tuntas.
‘’Jujur selama ini kami kesulitan. Bagaimana dengan anak-anak ini. Puji Tuhan, kami dipertemukan dengan Dukcapil Kota Madiun dan kami coba konsultasikan,’’ ungkapnya.
Benar saja, solusi datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Super Antio mengaku ada dua cara untuk memunculkan nama orang tua atau wali dalam akta lahir. Pertama dengan cara adopsi. Kedua dengan cara sidang perwalian.
‘’Setelah kami konsultasikan dengan Dinsos kota dan provinsi, sepertinya akan kita tempuh cara kedua. Yakni, dengan cara sidang perwalian,’’ jelasnya.
Sebab, cara adopsi cukup ribet dan membutuhkan waktu. Orang yang akan mengadopsi harus sudah berkeluarga. Selain itu, ada beberapa kali kunjungan hingga dari Dinsos Provinsi. Keluarga itu akan dipantau minimal selama setahun sebelum hak adopsi benar-benar diberikan. Selain itu, dimungkinkan akan sulit mendapatkan keluarga yang mau mengadopsi mengingat mereka berkebutuhan khusus.
‘’Sedang opsi kedua ini dengan cara sidang perwalian di pengadilan. Tetapi memang tidak mengubah akta si anak ini. Tetapi di dalam ijazah nanti ada nama wali dari anak tersebut,’’ terangnya.
Urusan anak sekolah memang bisa diwalikan jika memang orang tua berhalangan. Misalnya sudah meninggal kemudian diwalikan kepada paman atau lainnya. Nah, cara itu yang akan dipakai. Mereka akan diikutkan sidang perwalian dengan atas nama wali ketua yayasan atau lainnya. Pujo menyebut semua biaya sidang perwalian akan ditanggung Pemerintah Kota Madiun.
‘’Sudah kami koordinasikan dengan Bapelitbangda, dan mereka support. Ini sedang kita persiapkan, kita jadwalkan September nanti sidangnya,’’ ungkapnya sembari menyebut disiapkan anggaran Rp 20 juta untuk sidang perwalian tersebut.
Pujo menyebut Wali Kota Madiun, Maidi memang tengah fokus dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, Kota Madiun juga berstatus Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Artinya, hak-hak anak di Kota Madiun juga harus terpenuhi.
‘’Hak anak ini kan tidak hanya fasilitas, kesehatan, atau pangan. Tetapi juga ada urusan administrasi yang tidak bisa dikesampingkan,’’ pungkasnya. (dspp/agi/madiuntoday)
Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.