Sujud Syukur WBP Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI




MADIUN - Sujud syukur tak dapat terelakkan kala para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas I dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menerima surat keputusan pengurangan masa pidana atau remisi, Rabu (17/8). 


Penyerahan SK tersebut diberikan sebagai “kado” atas kelakuan baik selama menjalani masa pidana yang dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.


Total WBP yang menerima remisi umum di Lapas Kelas I Madiun sebanyak 986 orang mendapat remisi umum I dan 24 orang mendapat remisi umum II. Sedangkan untuk Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun total remisi diberikan kepada 1.127 WBP. 


Wali Kota Maidi menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada para WBP. Orang nomor satu di Kota Madiun itu berharap, dengan adanya pemberian remisi mampu menjadi pendorong warga binaan lain untuk berkelakuan dan menjadi pribadi yang lebih baik. 


“Harapannya yang bebas mereka segera bisa berbaur dan berguna untuk masyarakat,” tutupnya. 

(Nanda/kus/madiuntoday)