Penyesuaian Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri



MADIUN – Transformasi Merdeka Belajar tidak hanya berlaku di jenjang pendidikan dasar hingga menengah saja. Tetapi juga di perguruan tinggi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.


Karenanya, untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberlakukan pola baru dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Khususnya, perguruan tinggi negeri.


“Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam rilis resmi Kemendikbudristek, Rabu (7/9).


Dalam pola baru ini, tidak ada lagi perbedaan jurusan IPA dan IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Otomatis, tidak ada lagi tes mata pelajaran. Sedangkan, tes masuk perguruan tinggi negeri dilakukan melalui tiga jalur. Yakni, seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi nasional secara mandiri oleh PTN.



Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi


Di jalur ini, seleksi akan fokus pada pencapaian siswa di seluruh mata pelajaran yang tertuang dalam buku rapor di SMA. Jalur ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).


Rapor akan menjadi rujukan utama, sehingga siswa didorong untuk mendapat nilai yang baik di seluruh mata pelajaran serta aspek minat dan bakat.


Pemeringkatan didasari 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dan 50 persen komponen minat dan bakat.


"Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," jelasnya.


Seleksi juga tidak lagi ada pembedaan jurusan IPA dan IPS. Menurut Nadiem, pemisahan itu bertujuan agar seluruh pelajar memiliki kesempatan yang sama.


"Untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda," paparnya.



Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Skolastik


Pada jalur ini seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Tes skolastik ini bertujuan untuk mengukur empat hal. Yakni, potensi kognitif, penalaran Matematika, literasi dalam Bahasa Indonesia, dan literasi dalam Bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik. Bukan hapalan.


Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes. “Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” imbuhnya.



Seleksi Secara Mandiri Oleh PTN


Pada jalur ini pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.


Adapun sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal. Antara lain, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Serta, besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.


Kemudian sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal. Antara lain, jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.


Atas perubahan pola seleksi masuk PTN tersebut, Mendikbudristek mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan. Sehingga, seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.


“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” tuturnya.


Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah. Sehingga, menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten. “Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya. (DSPP/irs/madiuntoday)