Minimalkan Terpaan Angin, Wali Kota: Tinggi Pohon Jangan Lebih Tujuh Meter




MADIUN – Musim penghujan identik dengan angin kencang. Keberadaan pepohonan bisa menjadi ancaman kalau dibiarkan. Karenanya, pemangkasan pohon dilakukan untuk meminimalkan potensi roboh. Seperti yang terlihat di Jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan Pasar Besar Madiun (PBM). Petugas melakukan pemangkasan pohon yang ketinggiannya sudah melebihi tujuh meter. 


‘’Pohon tidak boleh lebih dari tujuh meter agar lebih aman,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi, Kamis (20/10).


Ketinggian itu, lanjut wali kota, dinilai aman dari terpaan angin. Sebab, tidak melebihi bangunan di sekitarnya. Keberadaan bangunan bisa mengurangi terpaan angin karena tidak lebih tinggi. Selain itu, juga memudahkan petugas dalam hal perawatan.


‘’Pohon tidak langsung terkena terpaan angin karena terlindungi bangunan. Semua kita seragamkan ketinggian segitu terutama yang di kawasan rawan,’’ jelasnya. 


Selain itu, juga tidak mengganggu bangunan di sekitarnya. Terutama terkait urusan kebersihan. Daun kering dari pohon tidak menyumbat saluran talang bangunan. Pohon yang kelewat tinggi juga bisa mengganggu penerangan jalan. Ketinggian yang seragam juga menambah estetika tanpa mengurangi fungsi pohon. 


‘’Kita lakukan pemangkasan secara bertahap. Termasuk nanti di daerah pinggir. Petugas sudah keliling setiap hari,’’ terangnya. 


Pohon yang dirawat juga tidak sedikit. Setidaknya ada 15 ribu pohon yang menjadi kewenangan Pemkot Madiun. Itu belum termasuk permintaan pemangkasan pohon milik masyarakat. Petugas bisa melakukan pemangkasan di dua sampai tiga titik dalam sehari. Pemangkasan juga tidak mudah. Apalagi jika ada instalasi kabel di sekitarnya. (dspp/agi/madiuntoday)