49 Kasus Sudah Inkrah, Kajari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti




MADIUN – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menggelar pemusnahan barang bukti dari 49 kasus yang sudah inkrah. Prosesi pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang itu berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Madiun, Kamis (1/12).


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 135,475 gram narkotika jenis sabu-sabu, 24,99 gram ganja, dan 145 butir dan enam stip obat jenis Trihexipenidhil.


‘’49 perkara itu tidak semuanya di 2022. Ada perkara yang dari 2021 juga,’’ ujar Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi saat diwawancarai setelah pemusnahan di kantornya.


Lebih lanjut, Bambang menjelaskan barang bukti yang baru dimusnahkan saat ini padahal kasusnya sudah ada sejak 2021. Hal itu dikarenakan terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Sehingga, eksekusi terdakwa dan pemusnahan barang bukti harus mundur.


Upaya pemusnahan barang bukti, menurut Bambang, sebagai cara pencegahan titik-titik rawan dalam penyimpanan barang bukti.


Bambang pun menambahkan, Kejari Kota Madiun tidak hanya fokus terhadap upaya penindakan. Tapi juga pencegahan. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan Pemkot Madiun untuk menggelar sosialisasi sebagai upaya pencegahan penyebarluasan narkotika dan obat-obatan terlarang.


‘’Bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang, saat ini kita sudah punya Rumah Rehab. Segera saja melapor ke kejaksaan maupun pihak kepolisian. Akan kami rehabilitasi, tidak diperkarakan,’’ tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)