UMK 2023 Disahkan, Kota Madiun Naik Rp 199 Ribu




MADIUN - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Timur 2023 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.


Adapun untuk Kota Madiun mengalami kenaikan sebesar Rp 199.110,58. Sehingga, dari UMK 2022 sebesar Rp 1.991.105,79 naik menjadi Rp 2.190.216,37 yang berlaku mulai Januari 2023 mendatang. 


Angka yang disahkan oleh orang nomor satu di Jatim inipun lebih tinggi dibandingkan usulan UMK yang diajukan oleh Pemkot Madiun pada November lalu. Yakni, Rp 2.138.107,08.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menuturkan, kenaikan UMK tahun 2023 cukup tinggi. Di wilayah Ring 1 seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu atau sekitar 3,4 persen.


Sedangkan, di daerah lainnya kenaikan lebih tinggi. Bahkan, Himawan mengklaim ada daerah yang mengalami kenaikan hingga 10 persen. 


"Kenaikan UMK di daerah lainnya mencapai Rp 200 ribu. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jatim agar tidak terlalu jauh," jelasnya sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (8/12). 


Sementara itu, UMK 2023 tertinggi adalah Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.525.479,19. Sedangkan, UMK terendah ada di Kabupaten Sampang, yaitu Rp 2.114.335,27. (Ws hendro/irs/madiuntoday)