Dapat Penghargaan Lagi, Kota Madiun Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2022 Kategori Baik




JAKARTA – Pemerintah Kota Madiun kembali mendapat penghargaan di tingkat nasional. Kali ini terkait Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah Kota Madiun mendapatkan predikat baik dengan nilai 266. Penghargaan diberikan Ketua KASN Agus Pramusinto dan Wakil KASN Tasdik Kinanto kepada Wali Kota Madiun, Maidi saat penyerahan Anugerah Meritokrasi KASN 2022 di Sahid Hotel Jakarta, Kamis (8/12). Penghargaan juga disaksiakan sejumlah menteri. Di antaranya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.


Sistem Merit dalam manajemen ASN bisa didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Wali Kota Maidi memang memberikan perhatian tersendiri akan penataan birokrasi tersebut. Bahkan, menjadi visi wali kota dalam memimpin Kota Madiun. Yakni, Terwujudnya Pemerintah Bersih Berwibawa Menuju Masyarakat Sejahtera. Karenanya, wali kota getol mewujudkan good and clean government di Kota Pendekar.


‘’Pemerintah itu pelayanan masyarakat. Nah, untuk bisa melayani masyarakat dengan baik, pemerintah harus baik dulu. Ini tidak mungkin terwujud kalau penataan birokrasinya tidak baik,’’ kata wali kota. 


Penataan, lanjut wali kota, selalu menitikberatkan kompetensi dan kemampuan ASN di dalam birokrasi Pemkot Madiun. ASN harus bertugas sesuai dengan keahlian masing-masing. Hal itu menjadikan kinerja Pemerintah Kota Madiun berjalan cepat dan optimal. Tak heran, pembangunan di berbagai di Kota Madiun juga berjalan cepat. Mulai pembangunan fisik, SDM, ekonomi, pendidika, kesehatan, dan lain sebagainya. 


‘’Evaluasi di internal juga terus kita lakukan. ASN yang dinilai kurang, kita berikan dorongan, mereka yang berpotensi juga kita beri kesempatan belajar seluasnya untuk pengembangan diri,’’ ungkapnya.


Melalui sistem merit ini memang memiliki beragam manfaat. Di antaranya, ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit, meningkatkan motivasi ASN, dan  ASN memiliki jalur karir yang jelas. Sistem merit ini juga diatur dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN. 


‘’Prinsipnya kita harus semakin baik. Perlahan kita tata untuk mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera,’’ pungkasnya. (dspp/agi/madiuntoday)