Beda Aturan PPDB Tahun Ini, Dindik Terapkan Zona Utara-Selatan Untuk Penerimaan SMP Negeri




MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pendidikan menerapkan aturan berbeda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri tahun ini. Perbedaan tersebut ada pada aturan zonasi.

Pada PPDB tahun sebelumnya, zonasi SMP negeri adalah satu kota. Artinya, siswa bebas memilih sekolah yang diinginkan. Namun, tahun ini aturan itu diubah. Dindik menerapkan sistem zonasi Utara-Selatan.

‘’Ada Pilihan A untuk sekolah di wilayah Utara dan Pilihan B untuk sekolah di wilayah Selatan,’’ ujar Kadindik Kota Madiun Lismawati, Selasa (13/6).

Adapun sekolah yang termasuk dalam Pilihan A adalah SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13 Kota Madiun. Sedangkan, sekolah yang masuk di Pilihan B adalah SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14 Kota Madiun.

Dengan begitu, orang tua maupun siswa diharapkan lebih cermat dalam memasukkan pilihan sekolah. Termasuk, mereka yang mendaftar melalui PPDB Jalur Online Tahap I. Pilihan pertama, kedua, dan ketiga sekolah yang dituju wajib berada dalam satu zona.

Melalui ketentuan baru ini, Lismawati berharap tidak terjadi penumpukan pendaftaran di sebagian sekolah. Sehingga, pendaftaran PPDB bisa lebih merata. ‘’Harapannya, penerapan zonasi ini bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,’’ tandasnya. (ney/irs/madiuntoday)