Jelang Masa Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Cek Perlintasan Sebidang Untuk Pastikan Keselamatan Perjalanan KA




MADIUN – Menghadapi masa angkutan Lebarn 2024, PT KAI Daop 7 Madiun terus berupaya meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan KA. Salah satunya, melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menuturkan bahwa kegiatan sidak berlangsung secara acak dan dimulai pada Jumat 15 Maret 2024 hingga nanti menjelang Lebaran di 9 April 2024.

‘’Kegiatan ini kami laksanakan guna memeriksa peralatan yang ada dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari,’’ ujarnya, Rabu (27/3).

Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan petugas jaga lintasan (PJL) untuk selalu waspada. Terutama, bagi mereka yang bertugas di malam hari. Yakni, untuk menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain, stasiun atau JPL kanan – kiri, serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal atau darurat.
Kuswardojo menjelaskan, PJL memiliki peranan yang sangat vital karena merupakan petugas yang menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Baik bagi KA itu sendiri maupun pengguna jalan raya yang lainnya. PJL wajib memastikan perjalanan KA aman, lancar, dan tanpa hambatan.

Untuk itulah, PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

Berdasarkan catatan PT KAI Daop 7, pada 2024 terdapat 156 perlintasan sebidang yang dijaga dan 60 perlintasan tidak dijaga. Pada periode Januari hingga Desember 2023, di Daop 7 Madiun telah terjadi 21 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Sedangkan, pada periode Januari – Maret 2024 telah terjadi 8 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

‘’Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,’’ terang Kuswardojo.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut Kuswardojo, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada. Salah satunya, dengan berhenti ketika sinyal palang pintu sudah berbunyi. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintas di rel KA, khususnya yang tidak berpalang pintu, untuk senantiasa berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan rel aman sebelum menyeberang.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)