Lagi, Wali Kota Serahkan Santunan Kematian Pegawai Non ASN, Ada 13.795 Total Peserta Pro JKK-JKM yang Dibiayai Pemkot Madiun




MADIUN – Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) Kota Madiun terbukti memberikan manfaat besar masyarakat. Karenanya, program tersebut terus diperluas. Saat ini, Pro JKK-JKM sudah melindungi sebanyak 13.795 peserta. 2.211 di antaranya meliputi pegawai non ASN Pemerintah Kota Madiun. Artinya, setiap non ASN juga terlindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Seperti yang dialami almarhum Andrik Supriyanto, pegawai non ASN Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun yang meninggal, Selasa (9/4). Wali Kota Madiun, Dr. Maidi pun hadir di rumah duka untuk menyerahkan santunan dari program tersebut.

‘’Total kita ada hampir 14 ribu peserta yang dibiayai Pemkot Madiun. Termasuk non ASN. Hari ini ada yang meninggal, maka ahli waris mendapatkan santunan Rp 42 juta. Tadi kita berikan kepada bapaknya,’’ kata wali kota.

Setidaknya, Pemkot Madiun menggelontorkan sekitar Rp 3,5 miliar setiap tahunnya untuk pembayaran premi program tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Namun, setiap peserta bisa mendapatkan beragam manfaat. Mulai biaya perawatan kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Ahli waris mendapatkan Rp 42 juta jika meninggal dunia bukan karena urusan pekerjaan. Jika berkaitan dengan urusan pekerjaan bisa mendapatkan Rp 48 juta.

‘’Kalau yang meninggal punya anak usia sekolah, anak-anaknya juga mendapatkan beasiswa sampai lulus. Itu mengapa program ini kita perluas terus karena memang manfaatnya besar,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, program tersebut sudah menjangkau belasan ribu pekerja masyarakat Kota Madiun. Di antaranya, tukang becak, penarik gerobak sampah, PKL, pelaku UMKM, imam masjid, marbot, linmas, ketua RT dan RW, pegawai non ASN, dan lain sebagainya. Tingkat jangkauan kepesertaan yang besar di Kota Madiun juga berbuah penghargaan. Kota Madiun berhasil mendapatkan Penghargaan Paritrana Award beberapa waktu lalu atas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. (agi/madiuntoday)