Rapat Paripurna Lagi, Eksekutif-Legisltatif Bahas Empat Raperda Sekaligus




MADIUN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Madiun kembali bergulir. Setidaknya, ada empat Raperda yang dibahas. Pembahasan melalui rapat paripurna tersebut sampai pada agenda penyampaian nota penjelasan wali kota. Empat Raperda tersebut meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Perda 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045; Raperda Kawasan Tanpa Rokok; dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto menjelaskan, empat Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun. Mayoritas Raperda disusun untuk di-perda-kan guna menyesuaikan nomenklatur regulasi atau perundang-undangan yang lebih tinggi.

‘’Seperti nomenklatur raperda badan riset inovasi daerah yang harus dimasukkan dalam bapelitbangda (badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah),’’ jelasnya.

Dia berharap empat Raperda dapat segera dilakukan pembahasan serta mendapatkan persetujuan DPRD Kota Madiun. Selanjutnya, produk raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan, setelah menerima nota penjelasan wali kota, DPRD langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat raperda tersebut.

‘’Sudah kami bentuk pansus dan raperda akan segera kami bahas,’’ ungkapnya.

Menurut Andi, DPRD dijadwalkan membahas sejumlah raperda tersebut bersama tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 28 Juni. Rencananya, empat raperda dapat dirampungkan kurang dari dua bulan ke depan.

‘’Selain menjelang purnatugas, RPJPD harus selesai sebelum 1 Agustus,’’ pungkasnya. (dspp/agi/diskominfo)