Pesta Demokrasi 27 November, Pemerintah Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
MADIUN - Pada 27 November 2024, seluruh wilayah Indonesia akan merayakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Untuk itu, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara menjadi hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Adapun keputusan resmi ini ditandatangani oleh presiden pada 21 November 2024.
Pengumuman ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025. Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia. (Rams/irs/madiuntoday)