Gubernur Tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun



SURABAYA – Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang diteken Selasa (20/1).

Dalam keterangannya, Khofifah menyebut penunjukan Plt wali kota merupakan langkah konstitusional agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal. Pun, kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta radiogram Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Januari 2026.

‘’Pemerintahan tidak boleh vakum. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan stabil dan profesional dalam kondisi apa pun,’’ tegas Khofifah, Rabu (21/1).

Berdasarkan surat perintah tersebut, Bagus Panuntun mengemban tiga mandat utama. Yakni, melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23/2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dan menjalankan tugas sejak surat perintah diterbitkan hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.

Khofifah berharap Bagus Panuntun mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan publik di tengah sorotan kasus hukum yang menjerat kepala daerah.

‘’Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas harus dijunjung tinggi, dan kepentingan masyarakat Kota Madiun harus diutamakan,’’ pungkas Khofifah.

(ws hendro/ggi/madiuntoday)