Pemkot Madiun Salurkan BLT DBHCHT Kategori Pekerja Pabrik Rokok, Ada 198 KPM, Dapat Rp 300 Ribu Selama Tiga Bulan




MADIUN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kembali disalurkan di Kota Madiun. Namun, kali ini dengan sasaran pekerja pabrik rokok. Sebanyak 198 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan program ini.

‘’Jadi untuk BLT DBHCHT terbagi dalam dua jenis. Pertama untuk kategori masyarakat dan kedua untuk kategori pekerja pabrik rokok,’’ kata Kabid Sosial Dinsos-PPPA Kota Madiun, Rita Susanti, Senin (18/12).

BLT DBHCHT kategori masyarakat rentan sudah lebih dulu disalurkan. Jumlahnya, 1.515 KPM. Setiap penerima mendapatkan Rp 200 ribu alokasi November, Oktober, dan Desember. Artinya, setiap penerima total mendapatkan Rp 600 ribu. Pencairan sudah dilakukan 12 dan 13 Desember lalu.

Sementara BLT DBHCHT kategori pekerja pabrik rokok disalurkan pada 14 Desember lalu. Jumlahnya, 198 KPM. Khusus pekerja pabrik rokok ini besarannya berbeda. Setiap penerima mendapatkan Rp 300 ribu juga alokasi tiga bulan. Artinya, setiap penerima mendapatkan Rp 900 ribu.

‘’Untuk penyaluran BLT DBHCHT kategori pekerja pabrik rokok ada yang di kantor Dinsos, ada yang kita serahkan di tempat bekerja,’’ jelasnya.

Salah satunya, di PT. Digdaja Mulia Abadi (DMA) yang berada di Nglames Kabupaten Madiun. Selain itu, juga ada penyerahan di Magetan dan Ngawi. Menariknya, ada sejumlah pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut bukan warga Kota Madiun. Artinya, Pemerintah Kota Madiun juga mengupayakan bantuan lintas wilayah.

‘’Karena memang tidak semua daerah bisa mengcover pekerja rokok yang bekerja di lintas wilayah. Tetapi kami berupaya mengupayakan itu,’’ ungkapnya. (dinsospppa/agi/madiuntoday)