Teguran Ketiga Dilayangkan, 11 Kios Bogowonto Terancam Proses Hukum
MADIUN - Upaya tegas Pemerintah Kota Madiun dalam menertibkan aset daerah kembali ditunjukkan, pada Selasa (8/7). Tim gabungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satpol PP mendatangi kawasan Bogowonto Culinary Center untuk memasang stiker penarikan aset pada kios-kios yang menunggak retribusi.
Tindakan ini merupakan lanjutan dari peringatan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, yang menegaskan tidak ada toleransi bagi penyewa yang menyalahgunakan atau menunggak kewajiban.
Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini menjadi penanda serius bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas pelanggaran tersebut
“Hari ini dengan pemasangan stiker juga kita mengeluarkan surat teguran yang ke 3 yaitu batas terakhir peringatan untuk mereka memenuhi kewajibanya, di surat teguran yang ketiga itu kita cantumkan terkait sanksi administrasi yang tertuang dalam perwal kita,” jelasnya.
Dalam surat teguran ketiga tersebut, tidak hanya berisi sanksi administratif, namun juga mencantumkan ketentuan sanksi pidana berdasarkan peraturan daerah.
“Intinya kalau tidak membayar kewajibanya mereka harus mengembalikan aset pemkot yang mereka tempati, kemudian juga kita tuangkan dalam surat peringatan terkait dengan sanksi pidana yang ada di perda harapanya mereka bisa menyelesaikan kalau tidak ya proses kita lanjutkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, masih terdapat 11 kios yang belum melunasi retribusi, dengan nilai total kerugian daerah ditaksir kurang lebih mencapai Rp68 juta.
Pemerintah Kota berharap penyewa kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban mereka, agar aset milik daerah kembali termanfaatkan secara tertib dan adil.
(rams/nael/madiuntoday)