Pemutakhiran Data Bansos, Pemerintah Pastikan Bantuan Hanya untuk yang Berhak



MADIUN - Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online. Dari sekitar 600 ribu penerima bansos yang terdata bermain judi online, sebanyak 228 ribu orang telah resmi dicoret dari daftar penerima.


Data tersebut, kata Syaifullah, diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami mendatangi PPATK untuk meminta konfirmasi terkait rekening penerima bansos. Dari 9 juta lebih data pemain judi online, sekitar 600 ribu di antaranya adalah penerima bansos,” ujarnya. 


Kementerian Sosial kini masih menelusuri sekitar 375 ribu nama lainnya. Penelusuran meliputi verifikasi pekerjaan dan kondisi ekonomi penerima, mengingat ada temuan penerima bansos yang tercatat sebagai dokter, pegawai BUMN, hingga anggota legislatif daerah.


“Kalau datanya tidak sesuai, atau ternyata mampu secara ekonomi, bansos akan kami hentikan,” tegasnya.


Langkah perbaikan data penerima bansos ini sejalan dengan Keputusan Menteri Sosial nomo 79/HUK/2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial. 


Sementara itu, di Kota Madiun, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA), Heri Suwartono memastikan hingga saat ini belum ditemukan penerima bansos yang terlibat judi online.


“Kalaupun ada, kami akan tindak tegas sesuai arahan pusat. Saat ini yang ada hanya perubahan desil penerima bansos. Kalau kondisi ekonominya sudah bagus, otomatis tidak berhak menerima bantuan,” jelas Heri.


Ia menerangkan, sejak diberlakukannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima bansos diperingkat berdasarkan desil ekonomi 1 hingga 5. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) hanya untuk desil 1–4, sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk desil 1–5.


Untuk sasaran penerima bansos di Kota Madiun berdasarkan DTSEN adalah, PKH sebanyak 3.720 keluarga, BPNT 6.156 keluarga, berdasarkan realisasi triwulan II. Sementara untuk BLT Dana Bagi Hasil Cukai 

Hasil Tembakau (DBHCHT) 1.289 keluarga, BLTD 1787 keluarga dan Air Bersih sebanyak 750 keluarga sesuai target triwulan III. 


Heri menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. “Bansos ini untuk membantu kebutuhan hidup, bukan untuk hal yang merugikan seperti judi online,” tegasnya. 

(Dspp/kus/madiuntoday)