Uji Praktik SIM Pastikan Pemohon Terampil dan Lihai Berkendara di Jalan Raya



MADIUN – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi komponen wajib yang harus dimiliki pengendara. Baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Bukan sekadar dokumen pelengkap, tapi sebagai bukti bahwa pemilik SIM cukup lihai dan paham aturan berkendara.


Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono menjelaskan, keterampilan dan pengetahuan dalam berkendara menjadi salah satu faktor utama keselamatan dan keamanan di jalan. Di dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9/2012, disebutkan SIM  adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.


Dalam praktiknya, pemohon SIM wajib mengikuti serangkaian tes. Tak hanya teori, tapi juga praktik di lapangan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, uji praktik dilakukan di lapangan ujian atau ruas jalan tertentu.


‘’Uji praktik wajib diikuti pemohon yang telah lulus uji teori. Ada dua jenis uji praktik. Pertama di lapangan uji dan kedua pengaplikasian berkendara di jalan raya,’’ katanya, Rabu (13/8).


Menurut Nanang, uji praktik penting dilakukan pemohon. Apalagi di jalan raya. Hal ini ditujukan untuk memastikan pemohon benar-benar terampil berkendara di situasi jalan raya. Dalam pelaksanaannya, pemohon dipersilakan berkendara dengan pengawasan petugas. 


‘’Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan,’’ ujarnya.


Ditanya soal rute uji praktik di jalan raya, Nanang menyebut tidak ditentukan rute khusus. Yang jelas, petugas menentukan rute dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pemohon maupun pengguna jalan lainnya.


‘’Rute bebas atau tidak ditentukan. Yang penting aman,’’ jelasnya.


Nanang mengimbau masyarakat yang belum memiliki dokumen izin mengemudi segera mengurus di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Dengan keterampilan dan kelihaian berkendara, risiko kecelakaan dan fatalitas akibat kecelakaan bisa ditekan.

(WS Hendro/ggi/madiuntoday)