Lindungi Pedagang, Pemkot Madiun Tertibkan Praktik Jual-Beli Kios dan Los
MADIUN – Praktik jual-beli kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun ditertibkan. Total, petugas menyegel 365 kios dan los yang melanggar ketentuan. Ratusan kios terpaksa disegel lantaran tidak sesuai dengan Surat Izin Penempatan (SIP).
Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Puguh Supardijanto menyampaikan, penyegelan dilakukan Senin (25/8) lalu. Sebanyak 145 kios dan 211 los melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
‘’Sesuai aturan melanggar. Sehingga, kami tertibkan dengan cara menutup atau menyegel kios maupun los,’’ tegas Puguh, Rabu (27/8).
Menurut Puguh, ratusan kios dan los harus disegel lantaran ditengarai diperjualbelikan oknum. Sebab, penyewa kios maupun los tidak sesuai dengan SIP yang dikeluarkan Disdag. Selain sebagai upaya penertiban administrasi, juga sebagai langkah Pemkot Madiun memberikan kepastian serta perlindungan bagi pedagang.
‘’Supaya pedagang yang menempati kios maupun los sesuai dengan SIP. Kami berharap tidak ada lagi kasus SIP atas nama A tapi yang menempati B,’’ terangnya.
Puguh menegaskan, kios maupun los di pasar tradisional milik Pemkot Madiun. Alias bukan milik perorangan. Banyak kasus oknum mengambil keuntungan pribadi dengan memperjualbelikan kios maupun los di atas tarif yang ditentukan. Tentu, hal itu akan merugikan pedagang dan pemkot.
‘’Tarif retribusi kios maupun los relatif terjangkau. Berbeda dengan yang kami temukan di lapangan. Hampir semua pedagang menyewa kios jauh di atas tarif normal,’’ bebernya.
Dia berharap penertiban praktik jual-beli kios dapat berpengaruh terhadap geliat perniagaan di Kota Madiun. Dengan tarif sesuai ketentuan, pedagang dapat berjualan tanpa terbebani tarif oknum calo.
(rams/ggi/madiuntoday)