Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Begini Penjelasannya



MADIUN – Penggunaan sepeda listrik menjamur di Kota Madiun. Tak jarang pengendara sepeda listrik dijumpai di jalan raya. Lantas bagaimana aturan penggunaan sepeda yang dilengkapi penggerak motor listrik tersebut?


Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono angkat bicara. Dia menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Pada Pasal 5, kendaraan tersebut hanya dapat beroperasi di jalur khusus dan kawasan tertentu.


Untuk lajur khusus, lanjut Nanang, meliputi lajur sepeda serta lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sedangkan kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan ditetapkan car free day, kawasan wisata, perkantoran dan area luar jalan.


Tak hanya itu, pengendara sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan berlaku. Di antaranya, menggunakan helm serta usia pengendara minimal 12 tahun.


‘’Terkait sepeda listrik kami tidak melarang penggunaannya selama pengendara selalu patuhi peraturan yang ada,’’ tegas Nanang.


Nanang menerangkan, sepeda listrik tidak boleh di jalan raya umum karena alasan keselamatan. Pasalnya, sepeda listrik memiliki perbedaan kecepatan yang signifikan dengan kendaraan lain. Yakni, maksimal kecepatan hanya 25 kilometer per jam. Nah, hal ini berisiko menyebabkan kecelakaan. 


‘’Kami imbau pengguna sepeda listrik menaati peraturan yang ada. Ini demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,’’ tutur dia.


Kendati begitu, Nanang menyebut belum ada sanksi bagi pengendara sepeda listrik yang melanggar ketentuan. Namun, pihaknya bakal terus menggalakkan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan kecelakaan melibatkan sepeda listrik.


(rams/ggi/madiuntoday)