Pemerintah Sempurnakan Aturan Pembelian LPG 3 Kg Lewat KTP
MADIUN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyempurnakan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan sistem digital terintegrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan menekan penyimpangan yang selama ini muncul akibat pendataan manual.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa sistem baru akan terhubung langsung dengan database kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, pembeli tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP seperti praktik lama di pangkalan resmi.
“Kalau dulu hanya kumpulan fotokopi KTP, ke depan pendataan akan langsung masuk sistem, sehingga lebih cepat dan akurat,” ujar Yuliot, Rabu (27/8/2025).
Pertamina juga memastikan penerapan NIK pada pembelian LPG subsidi berjalan lancar di seluruh pangkalan resmi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan program ini sudah diterapkan di wilayah Jatimbalinus termasuk Kota Madiun.
“Sejak 2024 semua pembelian di pangkalan resmi memang sudah menggunakan NIK. Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat tentunya untuk menyempurnakan yang sudah ada,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, LPG 3 kg bersubsidi dialokasikan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Sementara masyarakat umum tetap dapat membeli LPG nonsubsidi tanpa batasan. Penyaluran melalui koperasi desa juga akan disesuaikan dengan jumlah penduduk tiap wilayah.
Dengan sistem baru ini, pihaknya berharap penyaluran LPG 3 kg bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan efisien, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.
(Dspp/kus/madiuntoday)