TKA Jadi Syarat Masuk Kuliah? Begini Penjelasan Resminya



MADIUN - Belakangan, banyak siswa dan orang tua yang bertanya-tanya terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sebenarnya digunakan untuk apa? Apakah jadi syarat masuk kuliah?


TKA sendiri merupakan asesmen standar nasional yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Tes ini tidak hanya mengukur pengetahuan, tetapi juga menjadi strategi nasional untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, menyetarakan capaian akademik, serta membuka jalur seleksi yang lebih adil.


Menariknya, TKA bersifat opsional dan gratis. Artinya, siswa tidak diwajibkan ikut, namun bisa memanfaatkannya sebagai nilai tambah. Semua biaya ditanggung negara maupun pemerintah daerah, sehingga tidak ada hambatan ekonomi. Bahkan, jalur nonformal seperti Paket C maupun jalur informal pun bisa ikut serta dan memperoleh sertifikat resmi.


Lalu, apakah TKA berpengaruh pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi? Untuk SNBT (UTBK), jawabannya tidak. Hasil TKA tidak akan memengaruhi nilai SNBT. Namun, mulai 2026, nilai TKA menjadi pendukung untuk jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Sertifikat Hasil TKA digunakan sebagai validator rapor, sehingga menjadi poin penting bagi siswa yang mengincar jalur prestasi.


Di Jawa Timur, termasuk Kota Madiun, pelaksanaan TKA dijadwalkan serentak pada 1–9 November. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh SMA/SMK telah siap mengikuti asesmen ini. Infrastruktur, termasuk jaringan internet di daerah yang sebelumnya terbatas, juga sudah dipastikan memadai.


“Selama ini ukuran prestasi hanya lewat rapor, yang sifatnya bisa berbeda-beda antar sekolah. Dengan adanya TKA, ada standar yang jelas untuk melanjutkan ke perguruan tinggi,” ujarnya. Aries menegaskan bahwa TKA bukan hanya alat seleksi, melainkan juga peta capaian akademik siswa untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

(Rams/kus/madiuntoday)