Kejar Realisasi PBB, Bapenda Tagih Pembayaran Pajak Sebelum Jatuh Tempo



MADIUN – Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Madiun terus digenjot. Per 1 September lalu, realisasinya menyentuh 82,2 persen dari target. Rencananya, badan pendapatan daerah (bapenda) setempat bakal menuntaskan capaian pembayaran pajak tersebut sebelum jatuh tempo pada 30 September nanti.


‘’Kami intensifkan sosialisasi hingga penagihan ke wajib pajak yang belum bayar,’’ kata Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto, Rabu (24/9).


Jariyanto menyampaikan, realisasi PBB sementara ini di angka Rp 18,5 miliar. Atau 82,2 persen dari target sebesar Rp 22,5 miliar. Melihat realisasi tersebut, Jariyanto mengklaim capaian masih dalam batas wajar. Berkaca pada periode tahun-tahun sebelumnya, realisasi sementara ini diproyeksi mampu tuntas 100 persen sebelum jatuh tempo.


‘’Mudah-mudahan tahun ini trennya sama seperti tahun-tahun lalu. Bahkan bisa melampaui target,’’ harapnya.


Meski begitu, Jariyanto mengaku bakal mengintensifkan sosialisasi serta penagihan terhadap wajib pajak. Pun mengimbau wajib pajak tidak menunggak pembayaran. Sebab, bakal dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen dari nilai ketetapan bagi penunggak pajak


‘’Silakan bayar sebelum 30 September. Sebab denda berlaku mulai 1 Oktober. Besaran denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak yang harus dibayar,’’ ungkapnya.


Dia berharap wajib pajak menunaikan kewajiban mereka. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk program pembangunan infrastruktur maupun program kesejahteraan masyarakat.


‘’Kami berharap masyarakat Kota Madiun taat bayar pajak. Karena pajak itu akan kembali ke masyarakat,’’ pungkas Jariyanto.


(ggi/madiuntoday)