Cek KLIK BPOM, Langkah Sederhana untuk Pastikan Skincare Aman Digunakan
MADIUN – Di tengah maraknya tren kecantikan dan produk skincare baru yang terus bermunculan, masyarakat diimbau lebih cermat sebelum membeli. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan pentingnya melakukan cek KLIK sebagai cara mudah memastikan keamanan produk kosmetik.
Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, menjelaskan bahwa cek KLIK merupakan singkatan dari kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. “Kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan cek KLIK sebelum membeli obat, makanan, atau kosmetik,” ujarnya dikutip dalam laman resmi, Senin (13/10).
Melalui langkah sederhana ini, konsumen dapat terhindar dari skincare ilegal atau palsu yang beredar luas, terutama di platform e-commerce. Cukup dengan memeriksa nomor notifikasi BPOM pada kemasan, pembeli bisa memastikan produk tersebut telah terdaftar secara resmi dan aman digunakan.
Pihaknya menuturkan, izin edar dari BPOM hanya diberikan kepada produk yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan klaim manfaat. “Sebelum beredar, produk harus melalui sistem notifikasi dan diproduksi di fasilitas yang memiliki sertifikat Good Manufacturing Practices atau CPKB,” jelasnya.
Selain izin edar, konsumen juga disarankan memperhatikan kondisi fisik produk. Pastikan kemasan tidak rusak, label terbaca jelas, dan tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang menunjukkan produk telah mengalami kerusakan atau pemalsuan.
Menurutnya, tren kecantikan yang cepat berubah di media sosial sering kali membuat masyarakat tergoda untuk mencoba produk baru tanpa memeriksa legalitasnya. Padahal, tidak semua produk viral memiliki izin edar. “Cek KLIK bukan untuk menakut-nakuti, tetapi agar masyarakat lebih sadar risiko dan terbiasa memilih produk yang aman,” ungkap Bagus.
BPOM juga menyoroti fenomena skincare beretiket biru yang marak beredar. Produk tersebut seharusnya hanya disiapkan tenaga medis untuk pasien sesuai diagnosis dokter. Namun, banyak yang memproduksinya ulang tanpa izin dan memasarkan secara bebas.
“Produk beretiket biru yang dijual bebas sering kali tidak dibuat sesuai standar, bahkan mengandung bahan berbahaya dengan dosis tidak jelas,” tegasnya. Padahal, kosmetik seharusnya digunakan secara topikal, tidak untuk mengobati, dan wajib diproduksi sesuai ketentuan CPKB.
BPOM menekankan, keamanan produk kecantikan bukan hanya tanggung jawab produsen, tetapi juga pengguna. “Bijak memilih skincare adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri. Jangan hanya ikut tren, tapi pastikan produk aman, bermutu, dan bermanfaat,” pungkasnya.
(Rams/kus/madiuntoday)