Udara di Dalam Rumah Tak Selalu Aman, Dinkes Kota Madiun Cek Kualitas Udara di Rumah Warga
MADIUN – Udara bersih ternyata bukan hanya soal jalanan bebas asap atau langit tanpa polusi. Di balik pintu rumah yang tertutup rapat, ancaman pencemaran udara juga bisa mengintai tanpa disadari. Mulai dari debu halus, ventilasi yang buruk, hingga sirkulasi udara yang tidak sehat dapat memicu gangguan pernapasan bagi penghuni rumah.
Karena itu, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kota Madiun melalui enam puskesmas serentak melakukan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR). Salah satu pelaksanaan dilakukan di Kelurahan Patihan, wilayah kerja Puskesmas Ngegong, dengan menyasar sejumlah rumah warga untuk dilakukan pengukuran kualitas udara di dalam rumah.
Kepala Sub. Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni mengatakan hasil pengukuran nantinya akan dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan.
“Ini merupakan kegiatan surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. Yang diukur meliputi suhu, kelembapan, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu, kemudian hasilnya nanti kita simpulkan,” ujarnya, Jumat (22/5).
Retno menjelaskan, surveilans kualitas udara dalam ruang dilakukan rutin dua kali setahun dengan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Madiun. Masing-masing puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingginya kasus ISPA, kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, hingga area dekat industri atau sumber pencemar lainnya.
“Pengukuran dilakukan rutin menggunakan alat sanitarian kit oleh petugas kesehatan lingkungan puskesmas. Pengecekan dilakukan di tiga titik ruangan rumah, seperti ruang tamu, kamar tidur, dan dapur,” tambah Retno.
Ia menyebut, standar kualitas udara dalam ruang mengacu pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Di antaranya suhu ruangan 18–30 derajat Celsius, kelembapan 40–60 persen, tingkat kebisingan maksimal 55 desibel, pencahayaan minimal 60 lux, laju ventilasi 0,15–0,25 meter per detik, serta partikulat debu PM2.5 maksimal 25 mikrogram per meter kubik udara.
“Kalau hasilnya kurang atau melebihi standar tersebut, berarti kualitas udaranya belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Menurut Retno, pengecekan kualitas udara dalam rumah menjadi penting karena sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan di dalam ruangan. Karena itu, kualitas udara harus terus dijaga agar tidak memicu penyakit bagi penghuni rumah.
Salah satu warga Kelurahan Patihan, Eka Rahayu Agustin, mengaku senang rumahnya menjadi lokasi pemeriksaan. Meski tinggal dekat kawasan pabrik, ia menyebut keluarganya tidak mengalami gangguan kesehatan serius, hanya keluhan ringan seperti batuk dan pilek biasa.
“Senang, Mbak, ada pengecekan seperti ini. Ya dengan adanya ini lebih ditingkatkan lagi kebersihan rumahnya,” ujarnya.
Retno pun mengajak masyarakat ikut menjaga kualitas udara di lingkungan sekitar dengan langkah sederhana. Mulai dari rutin membuka jendela rumah setiap pagi, mengurangi emisi, tidak membakar sampah, hingga melakukan penghijauan di sekitar rumah.
“Udara bersih adalah hak generasi masa depan kita. Satu tindakan kecil dari masyarakat sangat berarti bagi Kota Madiun,” pungkasnya.
(Rams/rat/Madiuntoday)