Foto utama berita: Tanah Berubah, Pemilik Berganti, Data PBB Harus Mengikuti, Bapenda Gelar Layanan Pemuktahiran Data PBB-P2

Tanah Berubah, Pemilik Berganti, Data PBB Harus Mengikuti, Bapenda Gelar Layanan Pemuktahiran Data PBB-P2

MADIUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mulai melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 1 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan data dengan kondisi objek pajak di lapangan, seperti perubahan luas bangunan, penambahan lantai, garasi, hingga perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha.

Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto mengatakan, pemutakhiran dilakukan untuk menyelaraskan data yang tersimpan di Bapenda dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan data wajib pajak tetap akurat dan memiliki kepastian hukum.

“Tujuannya menyelaraskan antara data yang ada di lapangan dengan data yang sudah ada di kantor. Di-update itu,” ujarnya, Selasa (1/9).

Menurutnya, pemutakhiran justru memberikan keuntungan bagi masyarakat karena data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu akan memudahkan ketika warga membutuhkan dokumen PBB untuk berbagai keperluan, termasuk jual beli maupun pengajuan pembiayaan ke perbankan.

Data yang akurat memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama saat SPPT PBB dibutuhkan untuk keperluan jual beli maupun perbankan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir pemutakhiran data tidak serta merta membuat pajak naik. Pemutakhiran dilakukan untuk memperbaiki data, bukan menaikkan pajak.

“Insyaallah tidak. Kami sudah menyimulasikan dengan data yang ada pada kami dan kemungkinan data di lapangan. Perbaikan itu sudah kami simulasikan, insyaallah tidak akan menaikkan pajaknya,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin memperbarui data PBB-P2 dapat datang dengan membawa fotokopi KTP dan SPPT PBB-P2 untuk perubahan luas bangunan. Sementara untuk pemecahan atau mutasi SPPT, cukup melengkapi fotokopi KTP, SPPT PBB-P2, dan sertifikat. Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Pemutakhiran data tahun ini dimulai dari Kecamatan Manguharjo. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan. Terdapat tiga tim yang turun ke lapangan dan berpindah kelurahan sesuai jadwal. Setelah Manguharjo, kegiatan akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya.

Layanan juga tak hanya hadir melalui kegiatan pemutakhiran terjadwal. Bapenda turut memanfaatkan pelayanan pajak keliling di lokasi-lokasi strategis dan kegiatan masyarakat. Selain melayani pembayaran PBB, layanan tersebut juga dapat memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perubahan data.

Dengan pemutakhiran data ini, Jariyanto berharap masyarakat turut aktif memastikan data PBB miliknya sesuai kondisi terkini. Sebab, data yang akurat bukan hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah..

“Yang pertama saya mengharap kepada warga masyarakat Kota Madiun secara umum untuk mari kita bersama-sama untuk patuh dan taat terkait dengan data terutamanya PBB. Terus harapannya nanti dengan adanya kepastian data ini yang jelas bisa berkontribusi terhadap dengan pembangunan kota dari sektor by data. Karena data itu penting,” pungkasnya.

(Rams/rat/Madiuntoday)

Galeri Foto

1 foto
Kategori: Berita
Tag: #Berita #Fasilitas Publik #Pelayanan Publik #Informasi
Bagikan:
Nael

Nael

Penulis artikel di Madiun Today — portal berita resmi Pemerintah Kota Madiun.

Artikel Terkait