MADIUN – Kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas haji pada musim haji 2026 kembali terbuka. Pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dibuka secara daring pada 25–31 Agustus melalui laman resmi pendaftaran petugas haji.
Kepala Kemenhaj Kota Madiun Datik Ardiyah mengatakan, calon petugas harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, memiliki rekam jejak yang baik, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka. Peserta juga diwajibkan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, calon petugas harus mampu mengoperasikan gawai atau komputer. Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah dalam proses seleksi. Sementara itu, perempuan yang sedang hamil tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran.
Sejumlah dokumen juga perlu disiapkan oleh peserta, mulai dari KTP, ijazah terakhir, pasfoto, hingga surat rekomendasi. Bagi masyarakat yang aktif dalam organisasi keagamaan maupun pondok pesantren, surat rekomendasi dapat diperoleh dari pimpinan lembaga masing-masing.
Persyaratan khusus berlaku bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka wajib melampirkan surat rekomendasi dari kepala daerah, minimal wali kota atau bupati.
“Sementara itu, bagi calon peserta yang berstatus PNS, diperlukan surat rekomendasi dari kepala daerah, minimal dari wali kota atau bupati,” ujar Datik, Kamis (3/9).
Menurut Datik, kuota PPIH Arab Saudi dari pemerintah pusat sudah tersedia. Namun, pembagian kuota untuk masing-masing daerah hingga kini masih belum ditetapkan. Dalam proses seleksi, Kemenhaj juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya untuk peserta yang berstatus PNS.
Tahun ini, mekanisme seleksi petugas haji mengalami perubahan. Tahapan wawancara ditiadakan sehingga proses penyaringan dilakukan melalui verifikasi dokumen dan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya wajib menjalani medical check-up (MCU) serta pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum ditugaskan.
Datik berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain menjadi bagian dari pelayanan jamaah, menjadi petugas haji juga dapat menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengalaman berada di Tanah Suci.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengikuti seleksi ini, sehingga mereka yang belum memiliki kesempatan berangkat ke Tanah Suci dapat memperoleh kesempatan melalui jalur petugas haji,” pungkasnya.
(Bip/kus/madiuntoday)