Gelar Rapat Paripurna, Eksekutif –Legislatif Kota Madiun Bahas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Tahap I 2024




MADIUN – Memasuki tahun anggaran 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kembali menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda). Di tahap I ini, ada tiga raperda yang diajukan oleh wakil rakyat tersebut.

Adapun tiga raperda itu adalah raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, serta raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Untuk itu, DPRD bersama Pemkot Madiun pun menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga raperda tersebut. Hal ini seperti tampak pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Jalan Taman Praja, Senin (19/2).

‘’Perkembangan kota membawa perubahan. Aturan diubah dan disempurnakan mengikuti perkembangan kota,’’ ujar Wali Kota Madiun, Dr. Maidi saat ditemui setelah rapat paripurna.

Wali kota pun berharap penyusunan raperda dapat berjalan lancar. Sehingga, dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan perkembangan kota. Serta, disepakati oleh seluruh elemen masyarakat.

‘’Ini nantinya akan menjadi payung hukum kegiatan kita,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menuturkan bahwa penyusunan raperda inisiatif salah satunya didasari oleh aturan yang lebih tinggi. Misalnya, seperti raperda inovasi daerah. Menurutnya, aturan ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kegiatan kreatif yang dilakukan pemda.

‘’Saat ini inovasi kota sudah bagus dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Tapi, belum ada aturannya. Dengan aturan ini, maka inovasi daerah yang kita kerjakan akan dipayungi perda,’’ tandasnya. (Ney/irs/diskominfo)