Ruas Jalan Nasional/Provinsi Terlarang untuk Parkir, Petugas Lakukan Pendataan untuk Pembinaan




MADIUN – Ruas jalan nasional terlarang untuk parkir. Hal itu berdasarkan UU LLAJ 22/2009 khususnya pada pasal 43. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan setempat berupaya melakukan pembinaan kepada juru parkir (jukir) yang memanfaatkan ruas jalan nasional dan provinsi tersebut di Kota Madiun. 


Kasi Terminal Penumpang dan Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Madiun, Eko Purnomo mengatakan larangan penggunaan ruas jalan nasional dan provinsi untuk tempat parkir sudah cukup lama. Namun, masih ada jukir yang melakukan pungutan parkir di ruas jalan tersebut. Karena itu, pihaknya akan melakukan pembinaan yang didahuli dengan pendataan. 


‘’Seperti bagaimana diamanatkan UU lalu lintas, jalan nasional tidak diperkenankan sebagai tempat parkir. Karenanya, hari ini kita lakukan pendataan dulu, kita inventarisir untuk kemudian kita berikan tindak lanjutnya nanti, termasuk pembinaan dan sebagainya,’’ kata Eko, Kamis (25/8).


Setidaknya ada lima titik parkir yang kedapatan di atas ruas jalan nasional maupun provinsi. Pendataan dimulai dari Jalan Basuki Rahmat, S Parman, Thamrin, MT Haryono, DI Panjaitan, Soekarno-Hatta, hingga Trunojoyo. Eko menyebut pihaknya akan kembali melakukan pendataan parkir di jalan nasional dan provinsi tersebut saat malam. Sebab, informasi yang didapatnya, terdapat perbedaan titik dan jukir antara pagi dan malam.


‘’Kita lakukan pendataan dulu. Sementara ini kesimpulannya memang ada beberapa yang melakukan pelanggaran itu. kita inventarisir untuk kemudian kita lakukan pembinaan dan pengarahan,’’ jelasnya.


Eko menyebut jukir-jukir di jalan nasional dan provinsi tersebut bukan termasuk jukir di bawah naungan PT Global Parkir Nusantara (GPN). Seperti diketahui, pengelolaan parkir tepi jalan ruas kota dikelola GPN. Pihaknya mengaku rutin melakukan pembinaan kepada jukir. Baik yang di bawah GPN maupun di luar itu. Namun, masih saja ditemukan adanya pelanggaran. 


‘’Prinsipnya kita menjalankan undang-undang. Jalan nasional dan provinsi ini kan jalan cepat penghubung antar daerah. Karenanya, tidak diperkenankan untuk parkir,’’ pungkasnya. (dspp/agi/madiuntoday)