Kemenag Dorong Pelaku UMKM Mamin Agar Tersertifikasi Halal




MADIUN - Terhitung sejak 17 Oktober 2019, Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.


Mak dari itu, Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait hal tersebut kepada para pelaku UMKM yang ada di Kota Pendekar. 


Seperti yang dikatakan Ketua Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Ardiyah. Dirinya mengatakan bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) wajib memiliki sertifikat halal. 


“Kami, Kemenag memfasilitasi para pelaku UMKM dengan sertifikasi halal gratis (Sehati). Ini bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujarnya, Rabu (7/9). 


Dirinya merinci, terdapat sekitar 212 UMKM di Kota Madiun yang sudah terdaftar untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Yakni sebanyak 47 mendaftar pada 2021, sedangkan 165 UMKM pada 2022. 


“Semester II 2022 ini, kuota disediakan untuk 300 ribu pelaku UMKM di 34 provinsi. Saat ini sedang tahap menunggu sertifikasi,” terangnya. 


Lebih lanjut Ardiyah mengatakan, Kemenag memberikan kriteria khusus untuk pendaftar Sehati melalui mekanisme self declare ini. Yakni, produk tidak berisiko atau bisa dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha (NIB), bahan baku harus memiliki kode halal, dan beberapa syarat Iainnya.


“Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kota Madiun khususnya untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah,” pungkasnya. 

(Dspp/kus/madiuntoday)