Kemnaker Mulai Salurkan BSU Rp 600.000 Kepada Pekerja



MADIUN - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengeksekusi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 kepada pekerja yang bergaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.


Hal itu seperti yang diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Dirinya mengatakan, untuk tahap pertama disalurkan kepada 4,36 juta pekerja sebesar Rp 600.000, yang sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9) di himpunan bank negara (himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 


“Untuk tahap pertama ini, penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” terang Anwar ungkapnya dalam keterangan resminya.


Sementara untuk mengecek pencairan BSU 2022 lanjutnya, bisa dipantau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan. Caranya yakni, dengan mengakses laman kemnaker.go.id. Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan. 


Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi. Setelah pendaftaran berhasil, login memakai akun yang telah didaftarkan. 


Lalu, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya. Setelah itu pengguna akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.


Sementra itu, untuk syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yakni, warga negara Indonesia, Bukan PNS, TNI, dan Polri. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.


Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan Terkait dengan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu. Di dalam peraturan tentang pemberian BSU telah dituliskan daftar daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta yang tetap mendapatkan BLT subsidi gaji.

(Dspp/kus/madiuntoday)