Mulai Registrasi Identitas Kependudukan Digital, Ke Depan Urusan Data Kependudukan Makin Gampang




MADIUN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Namun, registrasi identitas digital tersebut dilakukan bertahap. Pun, registrasi baru sebatas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tanah air. Seperti yang terlihat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Selasa (4/10). ASN yang ber-KTP Kota Madiun melakukan registrasi KTP digital dengan dibantu petugas.


‘’Nanti pada akhirnya akan menyasar kepada seluruh warga. Ini hanya registrasi untuk mendapatkan kode pin. Bukan perekaman. Kecuali yang belum rekam KTP elektronik, ya harus rekam dulu,’’ kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio.


Caranyapun cukup mudah. Pengakses harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore untuk android. Ke depan, aplikasi juga bisa diakses di iphone untuk iOS. Setelah mengisi data yang diperlukan, pengakses diminta melakukan selfie untuk verifikasi. Tenang, foto tersebut bukan untuk KTP digital. Foto yang tertera tetap seperti di KTP elektronik. 


‘’Pengakses juga wajib memasukkan email. Kode akses akan dikirim melalui alamat email. Kode tersebut harus terjaga kerahasiaannya,’’ ungkapnya. 


Kode akses atau pin tersebut juga bisa diganti sesuai yang dikehendaki pengakses. Pujo menyebut kode digunakan bukan hanya pada saat login ke aplikasi. Tetapi juga saat mengakses menu di dalam aplikasi. Misalnya, saat masuk menu dokumen untuk melihat KTP maupun kartu keluarga. Pengakses harus memasukkan kode pin terlebih dahulu. 


‘’Jadi misalnya kita kelupaan belum keluar dari aplikasi dan kemudian handphone diakses orang lain, data kita tetap tidak bisa dilihat karena tetap harus memasukkan kode pin kembali,’’ jelasnya. 


Pujo menambahkan identitas digital tersebut nantinya akan sangat memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan yang membutuhkan data kependudukan. Tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP ketinggalan. Pun, juga tidak perlu lagi ada fotokopi sebagai dokumen pelengkap. Semua cukup dilakukan dengan klik dari smarphone masing-masing.


‘’KTP elektronik yang berupa fisik itu tetap bisa dipakai, KTP digital ini melengkapi dan memundahkan urusan pelayanan yang membutuhkan data kependudukan ke depan,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiutoday)