Subsidi BBM Sektor Transportasi Juga Mulai Jalan, Dialokasikan Rp 120 Juta Untuk Angkota dan Taksi Konvensional




MADIUN – Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sektor transportasi juga sudah bergulir di Kota Madiun. Pemberian subsidi bagi angkutan kota dan juga taksi konvensional itu sudah berjalan sejak 1 Oktober kemarin. Setidaknya, terdapat 25 angkutan kota dan 28 angkutan taksi yang mendapatkan subsidi BBM sektor transportasi yang bersumber Dana Transfer Umum (DTU) tersebut. 


‘’Angkutan kota dan juga taksi konvensional inikan biasa pakai pertalite. Sedang, harga pertalite naik karena subsidinya dikurangi. Nah, selisih harga pembelian pertalite ini yang kita subsidi. Jadi tarif angkutan maupun taksi tetap sama,’’ kata Kepal Dinas Perhubungan Kota Madiun, Harum Kusumawati, Rabu (5/10).


Total subsidi BBM sektor transportasi di Kota Madiun sebesar Rp 120 juta. Pembagiannya, angkutan kota total mendapat Rp 56.400.000. Sedang, untuk taksi konvensional total mendapatkan Rp 63.168.000. Pemilik jasa angkutan kota maupun taksi konvensional bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan untuk mendapatkan subsidi tersebut. Pengajuan diakumulasi perminggu. Harum menyebut pengajuan wajib dilengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. 


‘’Jadi sudah mulai dihitung sejak 1 Oktober kemarin, tetapi nanti pengajuannya bisa perminggu atau dua minggu sekali,’’ jelasnya. 


Dengan subsidi tersebut Harum berharap masyarakat pengguna jasa angkutan kota maupun taksi konvensional tidak terbebani. Sebab, tarifnya tetap sama seperti sebelum ada kenaikan BBM. Pihaknya menyebut pemerintah terus berupaya menekan laju inflasi dengan berbagai cara. Salah satunya, dengan berbagai bantuan-bantuan. (nanda/agi/madiuntoday)