Dapat Asuransi Usaha Tani, Petani Padi Kota Madiun Dapat Ganti Rugi Saat Gagal Panen



MADIUN – Petani di Kota Madiun bisa menggarap sawahnya dengan tenang. Bagaimana tidak, Pemerintah Kota Madiun memberikan asuransi kepada petani saat gagal panen. Artinya, petani bisa mendapatkan ganti rugi saat gagal panen terjadi. Namun, untuk pembayaran ganti rugi tahun ini memang sedikit lebih membutuhkan waktu karena adanya perpindahan kantor Jasindo sebagai pihak rekanan asuransi kepada petani di Kota Madiun tersebut. 


‘’Jadi untuk asuransi usaha tani, kalau untuk tahun lalu, PT Jasindo sebagai pihak asuransi memiliki kantor di Kota Madiun. Tetapi 2022 kantor di Kota Madiun ditutup sehingga pengajuan harus ke kantor cabang di Solo,’’ kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Muntoro Danardono, Jumat (7/10).


Karenanya, Muntoro menyebut klaim petani sedikit agak lama dibanding sebelumnya. Sebab, berkas yang dimaksud harus dikirim dulu ke Solo untuk kemudian dilakukan verifikasi dan dilaporkan kantor pusat. Kalau sebelumnya, klaim cukup ditangani di kantor di Kota Madiun. Alhasil, proses lebih cepat.  


Kendati begitu, Muntoro berharap petani tidak perlu khawatir. Sebab, klaim tetap berjalan seperti pada biasanya. Hanya, waktunya yang mungkin sedikit lebih lama. Di Kota Madiun setidaknya dilaporkan sebesar 80,03 hektar lahan yang gagal panen. Namun, setelah dilakukan verifikasi ada sebesar 75 hektar yang terhitung gagal panen. Asuransi tersebut memungkinkan petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektarnya. Besaran klaim bisa berubah sesuai dengan tingkat kerusakan per hektarnya. 


‘’Jadi kalau hanya setengah hektar berarti ya mendapat ganti ruginya juga setengah dari nominal itu,’’ ungkapnya sembari menyebut hanya pertanian padi yang mendapat program asuransi gagal panen tersebut. (nanda/agi/madiuntoday)