Jelang Masa Angkutan Nataru, KAI Tambah Perjalanan KA




MADIUN – Sudah menjadi kebiasaan setiap tahun bahwa terjadi lonjakan penumpang di masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun menambah perjalanan KA untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.


Tahun ini, ada satu kereta api tambahan dan empat kereta tambahan yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Tiket pun sudah bisa dipesan per 22 November 2022.


Adapun kereta api tambahan yaitu KA Brantas Tambahan relasi Blitar – Pasar Senen PP, KA Gajayana Tambahan relasi Malang – Gambir PP, KA Majapahit relasi Malang – Pasar Senen PP, KA Malioboro Ekspress relasi Malang – Yogyakarta PP, dan Sancaka Tambahan relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta PP.


Manager Humas Daop 7 Madun Surpiyanto mengatakan, dengan beroperasinya KA Tambahan tersebut total tempat duduk pada periode keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023 dari kereta api yang berangkat dari Daop 7 Madiun sebanyak 34.128 dan kereta api yang melintas sebanyak 220.689 tempat duduk. Atau, rata-rata 14.148 tempat duduk per hari.

 

“KA-KA Tambahan pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru ini KAI sediakan agar pelanggan lebih leluasa dalam memilih jadwal keberangkatan dari jauh-jauh hari,’’ ujarnya.


Sementara itu, penjualan tiket kereta api reguler Nataru saat ini masih tersedia. Sejak dibuka pada 7 November lalu, tiket KA Jarak Jauh pada masa Nataru yang telah terjual sampai dengan 22 November 2022 adalah sebanyak 24.175 tiket.

 

Jumlah tersebut masih akan bertambah karena penjualan masih berlangsung. KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia.


‘’Pada masa Nataru ini, KAI menjual tiket mulai H-45 Keberangkatan,’’ imbuhnya.


KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Untuk menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, pelanggan berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster). Sedangkan, pelanggan usia 6-17 telah vaksin kedua, sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. (Rams/irs/madiuntoday)