187 Pelaku Usaha Mikro di Kota Madiun Dapat Bantuan BBM, Setiap Penerima Dapat Rp 600 Ribu




MADIUN – Bantuan akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mengemuka. Bantuan kali ini datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu untuk pelaku usaha mikro. Setikdanya, ada 187 pelaku Usaha Mikro di Kota Madiun yang mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut. Penyaluran dilakukan serentak di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Kamis (29/12).


‘’Ya tentu bersyukur sekali. Apalagi, saya juga masih mahasiswa, jadi ini sangat membantu,’’ kata Finando Yusnita Putri, salah seorang penerima. 


Finando yang merupakan warga Kelurahan Ngegong itu memiliki usaha hijab. Dia sudah pernah mengajukan bantuan sebelumnya. Namun, belum beruntung. Informasi bantuan kembali menghampirinya. Dia mendapat telepon dari dinas terkait dan diminta kembali mengusulkan bantuan. Dia langsung memenuhi persyaratan pengajuan bantuan tersebut. Mulai fotokopi KTP, KK, sampai foto tempat usaha. 


‘’Alhamdulillah, yang ini dapat,’’ ungkapnya. 


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Andriono Waskito Murti menyebut bantuan tersebut wajib dipergunakan untuk urusan usaha. Artinya, tidak diperkenankan untuk urusan lain atau keperluan konsumtif sehari-hari. Pun, pemanfaatannya bakal diawasi. Penerima wajib melaporkan pemanfaatan uang bantuan tersebut. Misalnya, untuk pembelian bahan baku usaha atau lainnya. 


‘’Harus dilaporkan kepada kita untuk kemudian kita teruskan ke pemerintah provinsi sebagai pertanggungjawaban,’’ terangnya sembari menyebut bantuan hanya sekali dan penyaluran menggandeng Bank Jatim.


Penerima yang belum bisa mengambil bantuan tidak perlu khawatir. Sebab, bantuan tidak hangus. Bantuan masih bisa diambil. Pimpinan Cabang Bank Jatim Kota Madiun Kamiliah menyebut siap memfasilitasi. Namun, tentu tergantung keputusan dari dinas terkait. Mulai penjadwalan ulang atau pengambilan langsung di kantor Bank Jatim. 


‘’Prinsipnya kami siap. Tentu nanti tergantung bagaimana keputusan dari dinas. Yang jelas tidak hangus ya,’’ ungkapnya. (rams/agi/madiuntoday)