Hitung Tingkat Kunjungan Wistawan di Kawasan PSC, Kominfo Pasang CCTV Analitik
MADIUN – Tingkat kunjungan wisatawan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) bakal bisa dihitung. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun mulai memasang CCTV yang mencangkup areal PSC tersebut. Bukan CCTV biasa. Namun, CCTV analitik yang bisa secara otomatis menghitung objek orang yang terekam. Artinya, CCTV ini selain untuk memantau aktifitas masyarakat tetapi juga bisa mendeteksi tingkat kunjungan wistawan.
‘’Jadi ini bisa memberikan dua fungsi. Tentu saja untuk memantau mungkin ada tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. Yang kedua sekaligus memberikan data analitik, berapa sih tingkat kunjungan wisatawan di PSC,’’ kata Sekretaris Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah, Kamis (5/1).
Penerapan CCTV analitik ini dalam waktu secepatnya. Saat ini pihaknya masih dalam pemasangan infrastrukturnya. Sementara ada tujuh CCTV yang terpasang. Yakni, dua titik di gate PSC kawasan patung pecel, empat di titik Sumber Wangi kawasan patung Merlion dan Musala Ka’bah, dua titik di jembatan penyeberangan orang Plaza Lawu Madiun, dan satu titik di kawasan simpang empat Tugu 0 Kilometer. Pemasangan diperkirakan selesai hari ini.
‘’Kita coba 1 sampai 2 titik dulu. Kalau memang terbukti efektif kita perbanyak lagi. Juga termasuk penambahan titik wifi gratis di PSC,’’ jelasnya.
Dinas Kominfo, lanjutnya, sudah sejatinya sudah pernah memasang CCTV sebelumnya. Pemasangan di pintu masuk atau perbatasan Kota Madiun. Seperti simpang empat manisrejo, jembatan ngebrak, dan lain sebagainya. Pemasangan ini bekerja sama dengan pihak kepolisian. Namun, CCTV hanya untuk pemantauan kerawanan pengamanan Suro beberapa tahun lalu. Nah, Pemasangan CCTV ditingkatkan lagi saat ini. Salah satunya, di PSC yang juga untuk menghitung data analitik tingkat kunjungan.
‘’Ini nanti bisa kita kembangkan ke banyak hal. Mungkin tingkat kunjungan tempat-tempat wisata lain, hotel, resto dan lain sebagainya. Data analitik ini nanti bisa dimanfaatkan OPD lain seperti Bapenda maupun Disbudparpora. Secara lebih luas, bisa sebagai dasar kepala daerah dalam hal ini bapak wali kota untuk pengambilan kebijakan,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)