Angka Dispensasi Nikah Terendah Se-Jatim, Wali Kota Beberkan Strategi Pencegahan Pernikahan Dini




MADIUN – Angka pengajuan dispensasi nikah di Kota Madiun 2022 menempati urutan terendah se-Jawa Timur. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Kota Madiun menempati urutan ke-36.


Adapun jumlah dispensasi nikah di Kota Madiun yang diajukan ke Pengadilan Agama setempat pada 2022 adalah 18 berkas. Angka ini sama dengan jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Sampang yang menempati urutan ke-37 se-Jatim.


Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Madiun Maidi pun membeberkan strategi pencegahan pernikahan usia dini. Menurutnya, salah satu penyebab pernikahan dini adalah tingkat ekonomi masyarakat yang berada di level terbawah. Setelah lulus sekolah, mereka tidak punya biaya untuk melanjutkan perguruan tinggi. Karenanya, memutuskan nikah muda.


‘’Karena itu, di Pemkot Madiun kita menyekolahkan anak-anak warga kurang mampu. Hari ini ada seribu mahasiswa yang kita kuliahkan. Salah satunya, untuk mencegah pernikahan dini,’’ ujarnya, Rabu (18/1).


Tidak hanya itu, upaya pencegahan pernikahan dini juga melibatkan guru Bimbingan Konseling di masing-masing sekolah. Guru BK, menurut wali kota, wajib memperhatikan anak didiknya dengan seksama.


‘’Kalau sampai ada di sekolah itu yang anak didiknya nikah dini usia karena hamil sebelum nikah, gurunya saya beri sanksi,’’ tegasnya.


Lebih lanjut, wali kota pun berpesan kepada siswa sekolah untuk senantiasa menjaga diri dari hal-hal negatif. Termasuk, pergaulan bebas yang dapat menyebabkan pernikahan dini.


Seperti diketahui, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


‘’Hamil di usia dini menyebabkan banyak kerugian. Salah satunya, menghasilkan anak Stunting. Maka ini harus kita cegah agar generasi ke depan adalah generasi sehat dan berkualitas,’’ tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)