Polres Madiun Kota Amankan 215 Motor Knalpot Brong




MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 215 motor berknalpot brong. Hal itu dilakukan dalam giat cipta kondisi selama 15 Januari sampai dengan 24 Januari 2023. 


“Kami dari Polres Madiun Kota melakukan langkah-langkah penindakan tegas bagi para pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena menganggu kebisingan pengguna jalan raya,” terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (25/1). 


Selain menganggu kebisingan, motor berknalpot brong juga menganggu warga sekitar yang dilewati. Ketiga, karena terganggu lali dilempar batu, akhirnya terjadi konflik antar warga sekitar.


“Untuk mengantisipasi itu kami kita lakukan tindakan tilang manual hunting keliling Kota Madiun, ketika ada yang pakai knalpot brong kita lakukan penilangan,” ungkapnya. 


Ketika nanti akan mengambil kendaraan bermotor, lanjutnya, diwajibkan bagi seluruh pengendara mengganti ulang knalpot yang standart atau yang dimiliki pada awal membeli motor. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan gesekan atau kegaduhan di kota. 


“Untuk itu saya mengimbau masyarakat gunakanlah kendaraan bermotor dengan knalpot standar agar tidak menganggu penguna lain ataupun masyarakat,” pungkasnya.

(NEY/kus/madiuntoday)