Blokir STNK Yang Mati 2 Tahun Resmi Diberlakukan, Polresta Imbau Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor




MADIUN - Aturan penghapusan nomor kendaraan bermotor yang sudah mati pajak selama dua tahun akhirnya resmi diberlakukan. Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Madiun Kota. 

Hal ini seperti diungkapkan oleh Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Kota Madiun Muh Saini, Kamis (16/2). 

"Kendaraan ganti plat setiap 5 tahun. Kalau tidak dibayarkan, masih kami beri kelonggaran selama dua tahun. Kalau tidak dbayarkan juga pajaknya, baru kami lakukan penghapusan," jelasnya. 

Meski begitu, penghapusan tidak serta merta dilakukan. Pihak Samsat dan kepolisian akan memberikan surat peringatan selama tiga bulan berturut-turut. Jika diabaikan atau tidak ada konfirmasi apapun dari pemilik kendaraan, maka petugas akan melakukan mekanisme penghapusan.

Sementara itu, Kanit Regident Polres Madiun Kota Iptu Darwoyo menegaskan bahwa kendaraan yang telah dihapuskan nomor registrasinya otomatis tidak dapat dihidupkan kembali. 

"Artinya ketika ada penindakan, polisi berhak memberikan sanksi tegas," jelasnya. 

Karenanya, Darwoyo mengimbau masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Kalau sudah waktunya, seyogyanya segera dilakukan registrasi perpanjangan. Jangan sampai motor itu mati," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)