Lulus Sidang Proposal Disertasi, Wali Kota : Semoga Bisa Jadi Rujukan Evaluasi Smart City




SURABAYA - Sidang ujian proposal tugas akhir program doktor (TAPD) Wali Kota Madiun Maidi pada Prodi Doktor Administrasi Publik Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Terbuka akhirnya usai dengan hasil memuaskan. 

Selama 3,5 jam, orang nomor satu di Kota Pendekar itu dicecar pertanyaan kritis dari para dosen penguji. Namun, semuanya dapat dilalui hingga wali kota dinyatakan lulus dalam sidang ujian tersebut.

‘’Setelah bertemu dan berdiskusi dengan para ahli ini saya ternyata masih banyak kurangnya. Itu jadi bahan evaluasi dan harus segera diperbaiki,’’ ujarnya saat ditemui setelah sidang, Jumat (17/2).

Wali kota pun mengungkapkan, pertanyaan kritis dari para dosen penguji memberikan suntikan semangat baginya untuk terus membangun Kota Madiun. Terutama, hal-hal yang berkaitan dengan Smart City.

Kepada para dosen penguji, mantan Sekda Kota Madiun itupun memberikan ucapan terima kasih. Dalam proses sidang tersebut, wali kota mengaku mendapatkan banyak masukan terkait pembangunan. Sehingga, dirinya ingin segera mengimplementasikan masukan itu untuk Kota Madiun.

‘’Kini Smart City kita ada kajian ilmiahnya yang diakui dunia internasional. Tanggapan kritis dan tajam dari para dosen membuat kita semakin profesional, menuju kualitas yang terbaik dan siap menjadi best practice dari penerapan Smart City,’’ tandasnya.

Sementara itu, pelaksanaan sidang ujian proposal program doktor Wali Kota Maidi berlangsung di Universitas Terbuka Surabaya. Adapun penguji dalam sidang ujian proposal doktor tersebut adalah Dr. Sofjan Aripin, M.Si sebagai ketua promotor. Kemudian, Prof. Dr. Bambang Supriyono, M.Si sebagai ko-promotor 1, Dr. Akadun, M.Pd sebagai ko-promotor 2. Selanjutnya, Dr. Susanti, M.Si dan Dr. Mani Festati Broto, M.Ed sebagai penguji internal. Serta, Dr. Mujibur Rachman Khairul Muluk, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU sebagai penguji eksternal. (WS Hendro/irs/madiuntoday)