Gelar Operasi Trantibum 10 Hari, Satpol PP Tindak 14 Pasangan Bukan Suami Istri Dan 38 PKL




MADIUN - Operasi ketentraman dan ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan selama 10 hari. Yakni, sejak 13-24 Februari 2023.

Adapun sasaran operasi adalah rumah kos, tempat hiburan malam (THM), dan pedagang kaki lima (PKL) 

Selama masa operasi, petugas berhasil mengamankan 14 pasangan bukan suami dan menindak 38 PKL. 

"Saat petugas datang, pasangan bukan suami istri ini ada di dalam kamar tertutup. Untuk itu, kami sita kartu identitasnya dan kami lakukan pemanggilan untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP," ujar Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi, Jumat (24/2). 

Menurut Gamal, operasi di sejumlah rumah kos dilakukan atas laporan dari masyarakat. Untuk itu, Gamal mengimbau kepada pemilik kos untuk ikut menjaga penyewanya agar tidak melanggar aturan. Bahkan, menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. 

Terkait PKL, petugas memberikan teguran bagi pedagang yang melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, memasang tenda permanen di area fasilitas umum, meninggalkan gerobak di pinggir jalan saat tidak berjualan, serta memenuhi trotoar dengan lapak. 

"Kami beri stiker peringatan. Mari sama-sama menjaga kota kita agar tetap bersih dan rapi karena PKL sudah disediakan tempat berjualan sendiri," imbuhnya. 

Sementara itu, dalam operasi THM petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Baik terkait izin usaha maupun penjualan minuman beralkohol. (Ws hendro/irs/madiuntoday)